Jumat, 30 Maret 2018

TUGAS 2 KONSERVASI ARSITEKTUR

M.Rusdy Purnama
4TB02
26314729

PERATURAN UU NASIONAL  TENTANG KONSERVASI BANGUNAN ARSITEKTUR


Definisi Konservasi :

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.

Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis.

Kategori Obyek konservasi sebagai berikut :

1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.

Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Borobudur

2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah   tokoh tertentu.

Source:http://www.satuharapan.com/read-detail/read/

3. Rumah, kantor atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.

Source: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.

Source: http://www.thejakartapost.com

5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.

Source: http://detak.co/detail/berita/dinas

6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.

Source: https://www.puskomedia.id/gedung-isola-upi


KRITERIA DAN TOLAK UKUR BANGUNAN PEMUGARAN
a)      Nilai sejarah
b)      Usia / Umur Lingkungan
c)      Keaslian
d)      Kelangkaan
e)      Tengeran / Landmark
f)       Arsitektur
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu  :
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B  
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
          Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
 Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
NamaBangunan Baru            : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama Bangunan Lama          : Postpaarbank
Alamat                                   : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah                                  : Kec. Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Arsitektur                               : Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek                                    : Ir. J. van Gendt.
Pemilik                                   : PT. Bank Tabungan Negara
Keterangan Ringkas :
Dibangun pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang dipergunakan sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini sebagian sudah dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya, digunakan sebagai museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar budaya adalah gedung yang lama (Museum BTN).
2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting. 
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Baru            : Makam Ade Irma Nasution
Nama Bangunan Lama           : Makam Ade Irma Nasution
Alamat                                    : Jl. Prapanca kel Pulo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan
 Pemilik                                   : Keluarga Alm Jendral A.H. Nasution
 Arsitektur                               : Bangunan MakamIndonesia
Keterangan Ringkas :
Bangunan makam ini menjadi simbol sejarah penghianatan G. 30 S. PKI dimana Ade Irma Suryani Nasution menjadi korban penembakan oleh para penculik yang hendak menculik Jenderal Nasution pada peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
      Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan, Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.

Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Lama          : British Institute
Nama Bangunan Baru            : Heritage Factory Outlet –Bandung
Alamat                                    : Jl Martadinata No 63, Bandung
Sebuah bangunan dengan arsitektur art deco khas bangunan peninggalan zaman kolonial berdiri di Jl Martadinata No 63. Bangunan megah berpilar besar dengan cat warna putih ini kini menjadi salah satu factory outlet ternama di kota Bandung.
Heritage factory outlet, bangunan ini bekas gedung British Institute ini dibangun di tahun 1895-1900 dengan gaya arsitektur Belanda Klasik dengan kolom doriknya yang khas. Namun sampai saat ini arsitek yang merancang bangunan ini belum diketahui.
Bangunan ini merupakan bangunan bekas rumah dinas direktur Gouvernements Bedrijven (GB) yang sekarang disebut Gedung Sate. Selain bangunan ini antik, langka, dan indah juga merupakan satu-satunya bangunan yang memiliki gaya arsitektur klasik yang masih utuh. Pilar ioniknya yang anggun menjadi ciri khas yang memperlihatkan nilai arsitektur yang tinggi.
Bangunan Heritage Factory Outlet satu dari bangunan cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan keberadaannya di kota Bandung. Di dalam bangunan Heritage sendiri memiliki jalur yang menghubungkan Heritage dengan FO yang berada di sebelahnya, Cascade yang memiliki konsep arsitektur bergaya modern.
Kesimpulan :
        Dari berbagai kota bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah berubah fungsi dan berubah wajah sebagai aksi konservasi. Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. 

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar