Jumat, 30 Maret 2018

TUGAS 2 KONSERVASI ARSITEKTUR

M.Rusdy Purnama
4TB02
26314729

PERATURAN UU NASIONAL  TENTANG KONSERVASI BANGUNAN ARSITEKTUR


Definisi Konservasi :

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.

Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis.

Kategori Obyek konservasi sebagai berikut :

1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.

Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Borobudur

2. Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah   tokoh tertentu.

Source:http://www.satuharapan.com/read-detail/read/

3. Rumah, kantor atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.

Source: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.

Source: http://www.thejakartapost.com

5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.

Source: http://detak.co/detail/berita/dinas

6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.

Source: https://www.puskomedia.id/gedung-isola-upi


KRITERIA DAN TOLAK UKUR BANGUNAN PEMUGARAN
a)      Nilai sejarah
b)      Usia / Umur Lingkungan
c)      Keaslian
d)      Kelangkaan
e)      Tengeran / Landmark
f)       Arsitektur
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu  :
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B  
  •  Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
          Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
 Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
NamaBangunan Baru            : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama Bangunan Lama          : Postpaarbank
Alamat                                   : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah                                  : Kec. Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Arsitektur                               : Gaya Nieuwe Kunst.
Arsitek                                    : Ir. J. van Gendt.
Pemilik                                   : PT. Bank Tabungan Negara
Keterangan Ringkas :
Dibangun pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang dipergunakan sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini sebagian sudah dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya, digunakan sebagai museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar budaya adalah gedung yang lama (Museum BTN).
2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting. 
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Baru            : Makam Ade Irma Nasution
Nama Bangunan Lama           : Makam Ade Irma Nasution
Alamat                                    : Jl. Prapanca kel Pulo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan
 Pemilik                                   : Keluarga Alm Jendral A.H. Nasution
 Arsitektur                               : Bangunan MakamIndonesia
Keterangan Ringkas :
Bangunan makam ini menjadi simbol sejarah penghianatan G. 30 S. PKI dimana Ade Irma Suryani Nasution menjadi korban penembakan oleh para penculik yang hendak menculik Jenderal Nasution pada peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
      Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan, Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.

Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Lama          : British Institute
Nama Bangunan Baru            : Heritage Factory Outlet –Bandung
Alamat                                    : Jl Martadinata No 63, Bandung
Sebuah bangunan dengan arsitektur art deco khas bangunan peninggalan zaman kolonial berdiri di Jl Martadinata No 63. Bangunan megah berpilar besar dengan cat warna putih ini kini menjadi salah satu factory outlet ternama di kota Bandung.
Heritage factory outlet, bangunan ini bekas gedung British Institute ini dibangun di tahun 1895-1900 dengan gaya arsitektur Belanda Klasik dengan kolom doriknya yang khas. Namun sampai saat ini arsitek yang merancang bangunan ini belum diketahui.
Bangunan ini merupakan bangunan bekas rumah dinas direktur Gouvernements Bedrijven (GB) yang sekarang disebut Gedung Sate. Selain bangunan ini antik, langka, dan indah juga merupakan satu-satunya bangunan yang memiliki gaya arsitektur klasik yang masih utuh. Pilar ioniknya yang anggun menjadi ciri khas yang memperlihatkan nilai arsitektur yang tinggi.
Bangunan Heritage Factory Outlet satu dari bangunan cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan keberadaannya di kota Bandung. Di dalam bangunan Heritage sendiri memiliki jalur yang menghubungkan Heritage dengan FO yang berada di sebelahnya, Cascade yang memiliki konsep arsitektur bergaya modern.
Kesimpulan :
        Dari berbagai kota bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah berubah fungsi dan berubah wajah sebagai aksi konservasi. Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. 

Daftar Pustaka :

Selasa, 28 November 2017

TUGAS 2 KRITIK ARSITEKTUR

       "Rumah Pesisir Pantai Karya Arsitek Dualchas"



      Empat bangunan yang membentuk kawasan rumah Black-stained house ini berlokasi di Skotlandia , tepatnya di pulau Isle of Skye. Desain rumah pesisir pantai ini meniru bentuk dan dan tampilan gudang tua berwarna hitam yang ditemukan di dekat area ini.

Desain rumah terinspirasi oleh gudang pertanian berwarna hitam

Desain rumah hitam ini terinspirasi langsung oleh gudang yang berwarna hitam yang lokasinya tak jauh dari kawasan rumah ini. Arsitek Dualchas menyebutkan bahwa Gudang hitam tersebut memiliki  bentuk yang sederhana, namun tetap kuat, mantap, dan solid dan mampu menyesuaikan dengan lanskap dan lingkungan di sekelilingnya.

Bentuk bangunan ini dikembangkan dari keinginan untuk mengurangi sebagian besar ukuran bangunan yang relatif besar dan mengubahnya agar lebih menyatu dan masuk ke dalam naungan tebing di belakangnya, sehingga satu setengah lantai ini terdiri atas kamar – kamar tidur berada di bagian belakang, sementara ruang depannya diciptakan sederhana untuk mengakomodasi kehidupan komunal.



      Setiap bagian pada eksternal bangunan ditutupi dengan strip horisontal Siberian larch dengan warna hitam. Panel aluminium bergelombang menjadi fitur penutup atap, kemudian dilapisi dengan finishing pelindung yang juga berwarna hitam guna menyesuaikan warna yang sudah eksis pada dinding.

Bangunan terlihat sederhana dan estetis dengan minimal detail

Ada talang  yang tidak terlihat, yang memungkinkan setiap bangunan terlihat estetis tanpa perlu detail – detail yang justru merusak keindahan tampilan rumah di pesisir pantai ini. Sang arsitek kembali menambahkan bahwa kesan Flush yang memberikan detail pada bentuk bangunan yang dibuat dengan menyembunyikan posisi talang baja galvanis dan saluran pipa, mampu memberikan penampilan yang utuh layaknya sebuah volume yang padat dan solit, komposisi yang menyeluruh, serta pengelompokan bentuk yang berbeda dan sederhana.



Dari jalanan, rumah ini nampak seperti  itu muncul sebagai bangunan pertanian yang sederhana dan bersahaja, namun tetap indah dengan permukaan yang rendah.


Pintu masuk mengarah ke sebuah koridor kaca antara dua bangunan utama. Di sebelah kanan, kita bisa menjumpai ruang – ruang fungsional, meliputi ruang makan dan dapur, yang lokasinya nampak ‘terjepit’ di antara dua ruang lounge.

Selain itu dalam rumah ini menggunakan Air-sourced heat pump untuk menjaga agar suhu udara di dalam rumah selalu hangat. Pompa ini bekerja dengan memanfaatkan udara, namun sejatinya pemilik rumah bisa menambah atau menaikkan suhu dalam rumah dengan menggunakan dua tungku kayu bakar guna membawa banyak kehangatan di dalam rumah. Dinding dan atap juga sangat terisolasi untuk memastikan rumah lebih efisien dalam penggunaan energi.


Banyak yang setuju dengan tampilan eksteriornya yang sederhana, luas, dan nampak menyatu dengan lanskap. Selain itu, setiap detail pada eksteriornya juga dinilai konsisten dengan gaya arsiteknya. Namun tak sedikit yang mengkritik dan mempertanyakan desain interiornya yang terkesan tidak sesuai dengan arsitektur dan lanskap di sekeliling rumah ini. Rancangan rumah ini juga dirasa terlalu luas.


Daftar Pustaka :
 www.dezeen.com
http://architectaria.com/rumah-pesisir-pantai-karya-arsitek-dualchas.html


Minggu, 29 Oktober 2017

Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan“Hotel Amaroossa Bogor”


Amaroossa Hotels, sebagai salah satu brand berkonsep hotel butik bintang empat, di bawah manajemen KAGUM Hotels, telah mengembangkan ekspansinya dengan menghadirkan Amaroossa Royal, berlokasi sangat strategis di Jl. Otto Iskandardinata No.84, Bogor, Amaroossa Royal Bogor terletak persis di samping patung kujang, dimana lokasi tersebut adalah pusat Kota Bogor yang di kelilingi oleh tempat wisata seperti kebun raya, taman safari termasuk mall terbesar di Bogor.  Hotel dengan 112 kamar ini merupakan hotel ketiga dengan brand Amaroossa, setelah di Bandung dan Bali.

Hotel dengan 12 lantai ini dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet di ruang publik dan kamar, kolam renang, spa, fitness center, restoran, ballroom serta meeting room, menyediakan layanan keamanan dan room service 24 jam, Laundry service, business center, concierge dan city shuttle service.Untuk memenuhi kebutuhan bisnis, hotel menyediakan 5 meeting rooms berkapasitas hingga 100 pax, 2 function rooms dengan kapasitas 100 – 200 pax dan ballroom yang dapat menampung sampai dengan 350 pax dilengkapi perlengkapan dan amenitis sesuai kebutuhan meeting sampai perayaan pernikahan.

Berbeda dengan dua brand Amaroossa sebelumnya, Amaroosa yang berada di Bogor membubuhkan "Royal" dalam brand-nya. Hal tersebut, menurut pemilik Amaroossa, Amalia Roosseno adalah selain karena dekat dengan Istana Bogor, interior di dalam hotel pun dibuat klasik seperti kerajaan-kerajaan pada masa lalu.
Sumber: http://bogorseo.blogspot.co.id/2013/05/bangunan-hotel-amaroossa-royal-bogor.html

Secara keseluruhan hotel ini menerapkan konsep Classical Boutique Hotel. Di buat dengan design classical, dimana keseluruhan fasad bangunan yang berwarna putih ini berdiri kokoh dengan kolom-kolom besar dibawahnya terlihat sekali langgam bangunan yang diterapkan pada hotel ini adalah klasik seperti bangunan pada zaman kolonial belanda, bentuk kolom ionik yang di gunakan seperti itu agar bersinergi antara desain hotel yang berdekatan dengan Istana Bogor.

Namun sayangnya, bangunan hotel yang sepenuhnya telah selesai di bangun ini sudah menuai kontroversi dan penolakan warga Bogor. Mereka menilai pembangunan itu menyalahi dan melanggar estetika Kota Bogor. Dari sisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas juga sebenarnya belum tentu cocok karena yang letaknya di persimpangan jalan, di khawatirkan hotel ini akan menambah parah tingkat kemacetan di daerah sekitar tugu kujang. 
Sumber: https://www.pegipegi.com/hotel/bogor/hotel_amaroossa_bogor

Selain itu yang tidak kalah penting ketinggian bangunan hotel ini melebihi tinggi Tugu Kujang yang berada persis di depan hotel, yang mana tugu kujang itu sendiri merupakan simbol kota bogor. Sebagai perbandingan, tinggi Hotel Santika hanya delapan lantai dan itu tidak lebih tinggi dari Tugu Kujang . Dan jika di kaitkan dengan regulasi pemerintah Padahal seharusnya sudah tidak ada pembangunan hotel lagi di sepanjang Jalan Pajajaran. Terakhir adalah Hotel Santika. lolosnya perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor terhadap bangunan hotel itu menandakan pemkot Bogor tidak menggubris hasil Pansus DPRD Kota Bogor soal pembahasan Rancanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2011.

Daftar pustaka :
https://www.agoda.com/id-id/amaroossa-royal-hotel/hotel/bogor-id.html
http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/piknik/13/08/22/mrx0dn-hotel-amaroossa
http://www.koran-jakarta.com/royal-amaroossa-hotel-dijantung-kota-https://www.pegipegi.com/hotel/bogor/hotel_amaroossa_bogor_944356/?

Kamis, 06 Oktober 2016

TUGAS 2 : RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN 
UNDANG - UNDANG NO.4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

                                                                              BAB 1
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

                      BAB 2
                      ASAS DAN TUJUAN
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman
:
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka   peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

                                                                              BAB 3
                                                                       PERUMAHAN
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
                                                                                          
                                                                              BAB 4
                                                                      PERMUKIMAN                                                             
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll 
                BAB 5
                    PERAN SERTA MASYARAKAT   
                                                               
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
                                                           
                                                                             BAB 6
                                                                       PEMBINAAN
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
                                                                             BAB 7
                                                                KETENTUAN PIDANA
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

                                                                              BAB 8
                                                                 KETENTUAN LAIN-LAIN
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

                                                                              BAB 9 
                                                            KETENTUAN PERALIHAN
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

                                                                             BAB 10
                                                              KETENTUAN PENUTUP
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

DAFTAR PUSTAKA :

KBBI online
http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html
https://www.academia.edu/7449254