M.Rusdy Purnama
4TB02
26314729
Definisi Konservasi :
Konservasi adalah pelestarian atau
perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Konservasi
arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi
pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan
intelektual bangsa antar generasi.
Banyak warisan arsitektural dari bangunan
tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai
keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi
tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No
28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis.
Kategori
Obyek
konservasi
sebagai
berikut
:
1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
1. Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Borobudur
2. Bangunan atau bentuk struktur yang
telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang
memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang
masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
Source:http://www.satuharapan.com/read-detail/read/
3. Rumah, kantor atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
Source: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
4. Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
Source: http://www.thejakartapost.com
5. Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
Source: http://detak.co/detail/berita/dinas
6. Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.
Source: https://www.puskomedia.id/gedung-isola-upi
KRITERIA DAN TOLAK UKUR BANGUNAN PEMUGARAN
a) Nilai sejarah
b) Usia / Umur Lingkungan
c) Keaslian
d) Kelangkaan
e) Tengeran / Landmark
f) Arsitektur
Berdasar
Perda
No. 9 Tahun
1999 Tentang
Pelestarian
dan Pemanfaatan
Lingkungan
dan Cagar Budaya,
bangunan
cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi
dalam
3 (tiga)
golongan,
yaitu :
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
1.
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
Bangunan
dilarang dibongkar dan atau diubah apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun
kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharaan dan
perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki
karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah
ada.
Dalam upaya revitalisasi
dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang
berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya di dalam persil atau lahan
bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
NamaBangunan Baru : Bank Tabungan Negara Harmoni
Nama Bangunan Lama : Postpaarbank
Alamat : Jln
Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara
Wilayah : Kec.
Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)
Arsitektur : Gaya Nieuwe
Kunst.
Arsitek : Ir. J.
van Gendt.
Pemilik : PT. Bank
Tabungan Negara
Keterangan Ringkas :
Dibangun
pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang
dipergunakan sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini
sebagian sudah dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya,
digunakan sebagai museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar
budaya adalah gedung yang lama (Museum BTN).
2.
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Bangunan dilarang dibongkar secara
sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak
layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti
semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus
dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan
mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi
dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur
utama bangunan di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan
adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan
bangunan utama.
Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Baru : Makam Ade Irma Nasution
Nama Bangunan Lama : Makam Ade Irma Nasution
Alamat : Jl.
Prapanca kel Pulo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Pemilik : Keluarga
Alm Jendral A.H. Nasution
Arsitektur : Bangunan
MakamIndonesia
Keterangan
Ringkas :
Bangunan
makam ini menjadi simbol sejarah penghianatan G. 30 S. PKI dimana Ade Irma
Suryani Nasution menjadi korban penembakan oleh para penculik yang hendak
menculik Jenderal Nasution pada peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI pada tanggal
30 September 1965.
3.
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan
tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap
bangunan, Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur
bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan Penambahan Bangunan di
dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar
budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam
keserasian lingkungan.
Studi Kasus Bangunan
Nama Bangunan Lama : British Institute
Nama Bangunan Baru : Heritage Factory Outlet –Bandung
Alamat : Jl
Martadinata No 63, Bandung
Sebuah
bangunan dengan arsitektur art deco khas bangunan peninggalan zaman kolonial
berdiri di Jl Martadinata No 63. Bangunan megah berpilar besar dengan cat warna
putih ini kini menjadi salah satu factory outlet ternama di kota Bandung.
Heritage
factory outlet, bangunan ini bekas gedung British Institute ini dibangun di
tahun 1895-1900 dengan gaya arsitektur Belanda Klasik dengan kolom doriknya
yang khas. Namun sampai saat ini arsitek yang merancang bangunan ini belum
diketahui.
Bangunan
ini merupakan bangunan bekas rumah dinas direktur Gouvernements Bedrijven (GB)
yang sekarang disebut Gedung Sate. Selain bangunan ini antik, langka, dan indah
juga merupakan satu-satunya bangunan yang memiliki gaya arsitektur klasik yang
masih utuh. Pilar ioniknya yang anggun menjadi ciri khas yang memperlihatkan
nilai arsitektur yang tinggi.
Bangunan
Heritage Factory Outlet satu dari bangunan cagar budaya yang dilindungi dan
dilestarikan keberadaannya di kota Bandung. Di dalam bangunan Heritage sendiri
memiliki jalur yang menghubungkan Heritage dengan FO yang berada di sebelahnya,
Cascade yang memiliki konsep arsitektur bergaya modern.
Kesimpulan :
Dari berbagai kota
bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah
berubah fungsi dan berubah wajah sebagai aksi konservasi. Dasar argumentasi pemerintah pada
berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi
serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang
tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern
atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek
pendidikan sejarah.
Daftar Pustaka :